Pengurusan Perizinan Usaha adalah merupakan pelayanan dari KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS yang berupa memberikan bantuan dalam hal mewakili dan/atau membantu pengurusan perizinan-perizinan bagi perusahaan. Perizinan Usaha yang dapat dibantu pengurusannya oleh KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS adalah perizinan – perizinan sebagai berikut :
- Ijin Mendirikan Bangunan / Building Construction License ( IMB )
- Ijin Reklame / Advertisement License
- Ijin Usaha Angkutan / Transportation License
- Ijin Trayek / Transport Route License
- Ijin Pengelolaan Parkir / License for Parking Management
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi / Business License for Construction Services
- Ijin Gangguan / Disruption Dispensation Permit ( HO )
- Ijin di bidang pertambangan
- Ijin di bidang Energi ( Minyak dan Gas Bumi )
- Tanda Daftar Industri / Industrial Registration
- Ijin Usaha Industri / Industrial Enterprise License
- SIUP / Trade Liecense
- Tanda Daftar Gudang / Warehouse Registration
- Tanda Daftar Perusahaan / Enterprise Registration
- Ijin Usaha Pondok Wisata / License for Tourist Resort Operation
- Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum / Business License for General Entertainment and Recreation
- Ijin Usaha Hotel tidak berbintang / Business License for Non-Star Hotel
- Ijin Usaha Rumah Makan / License for Restaurant
- Ijin Usaha Perkemahan Wisata / License of Tour Camping Operation
- Ijin Usaha Informasi Wisata / License for Tourism Information Services
- Ijin Usaha Kawasan Pariwisata / License of Tourism Area Operation
- Ijin Usaha Perjalanan Wisata / License for Travel Agent
- Ijin Pemanfaatan Tanah / Lenad Exploitation License
- Ijin Perubahan Penggunaan Tanah / Land Exploitation Transformation License
- Ijin Lokasi / Location License
- Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ( STPUW ),
- Izin Perusahaan PMA dan PMDN,
- Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP),
- dan lain-lain.
Untuk sementara, pelayanan Pengurusan Perizinan Usaha ini kami baru melayani wilayah Yogyakarta, Bantul, Kulonprogo, Sleman, Gunungkidul, Klaten dan Magelang.