Berisi berita - berita tentang penegakan hukum di indonesia, diambil dari ber bagai sumber, dan dipilih yang sesuai dengan visi dan misi dari kantor hukum kami, termasuk aktivitas - aktivitas yang dilakukan kantor hukum LHS & PARTNERS dalam rangka turut serta menegakan hukum di negara Republik Indonesia.
JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan segera menurunkan tarif interkoneksi telepon. Penurunan tarif tersebut akan dilakukan pada April 2008 mendatang. Ketentuan penuruan tarif tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tarif pungutan yang dikenakan operator telepon kepada konsumen sehingga dapat menekan beban inflasi.
Menurut Menkoinfo Muhammad Nuh, penurunan tarif biaya inter-koneksi tersebut sudah disepakati oleh seluruh operator telepon tetap dan operator seluler di indonesia.
Komponen tarif pungutan telepon yang dibebankan kepada konsumen meliputi : biaya interkoneksi, biaya operasional, dan margin keuntungan operator. Intervensi pemerintah yang menurunkan tarif diharapakan dapat mengurangi beban masya-rakat konsumen pengguna telepon baik telepon tetap maupun telepon seluler.
Penurunan tarif interkoneksi untuk telepon seluler mencapai 40 %. Sedangkan untuk tarif interkoneksi janringan tetap lokal sama, tarif telepon seluler ke jaringan lokal tetap turun 9 %.
Menurut menkoinfo, walaupun sudah dicapai keseppakatan penurunan tarif interkoneksi tersebut, sampai saaat ini pihaknya belum menentu-kan sanksi bagi operator seluler yang nantinya melangggarnya.