Prinsip Miranda Rule :
HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN

 

 

Penulis : Drs. Muhammad Sofyan Lubis, SH.
Penerbit : Pustaka Yustisia
Kategori : Buku Hukum
Tahun : 2010
Tebal : 216 hal
Resensi buku
 

Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional dari tersangka dan/atau terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam setiap tingkat pemeriksaan di dalam proses peradilan pidana, tegasnya adalah hak untuk mendapatkan Advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampingi dan/atau membela hak-hak hukum tersangka/terdakwa, dimana Advokat atau Penasihat Hukum yang dimaksud tersebut harus dihadirkan oleh Pejabat bersangkutan dalam setiap tingkat pemeriksaan di dalam proses peradilan pidana secara cuma-cuma.

Peristiwa hukum yang dialami oleh Ernesto Miranda mulai tahun 1963 s/d pada tahun 1966 di Arizona, dimana Mahkamah Agung negara Amerika tersebut menyatakan “Pengakuan Miranda” yang didapatkan Penyidik secara paksa dari Miranda tidak sah, maka sejak saat itu hak tersangka mulai diperhatikan dengan serius. Maka peristiwa itu merupakan tonggak kelahiran Miranda Rule.

Prinsip Miranda Rule ini telah diakomodir atau diadobsi dalam system hukum acara pidana di Indonesia seperti terdapat di dalam pasal 114, 54, 55 dan lebih khusus lagi terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) dari Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 

 
Buku lainnnya
 
 
Kantor Hukum LHS © 2010
Design by : emhary | Supported by : MGH Corporations
Guess Number :
web counter
  Recomended Links :