| |
 |
LAYANAN LITIGASI
Penanganan Adopsi Anak |
|
| |
Kami melayani penanganan perkara dalam bidang Pengangkatan Anak (Adopsi Anak). Di Indonesia mengenai pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan Pengangkatan Anak (Adopsi) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak
dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke
dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, dalam hal ini juga termasuk anak temuan.
Syarat dan ketentuan terhadap anak yang dapat diangkat adalah :
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, namun prioritas utama adalah anak yang belum berusia 6 tahun;
- Anak yang merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Anak yang berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan bagi orang tua angkat, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin
pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
|
| |
Bagi Anda yang ingin mendapatkan layanan ini, silahkan hubungi kami. |
|
|
|
| |
|
| |
 |
|
|
 |
|
Memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis kpd masyarakat khusus kasus2 hukum umum/sehari-hari (nonkasus bisnis). Read more » |
Menangani kasus-kasus hukum seputar kehidupan rumah tangga, termasuk diantaranya perceraian, KDRT dan sengketa lainnya. Read more » |
| |
 |
|
|
 |
|
Menangani kasus-kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Indonesia, seperti penipuan, penggelapan, kasus narkotika, pidana korupsi, kejahatan IT, dan lainnya.. Read more » |
Menangani kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan sengketa antar pribadi dalam masyarakat dalam aktifitasnya sehari-hari (perkara perdata). Read more » |
| |
 |
Penanganan Kasus Narkoba |
|
 |
Penanganan Hutang Piutang |
| Menangani kasus-kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Indonesia, seperti penipuan, penggelapan, kasus narkotika, pidana korupsi, kejahatan IT, dan lainnya.. Read more » |
Menangani kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan sengketa/permasalahan hutang-piutang antar pribadi dalam masyarakat. Read more » |
|
| |
|
| |
Bagi Anda yang ingin menggunakan Jasa Hukum dari kantor kami, silahkan mendaftarkan diri terlebih dahulu. |
|
Bagi Masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis dengan kantor kami, silahkan klik link dibawah ini. |
| |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
| |
Pelayanan Jasa Hukum Kami |
|
|
■ |
|
| |
■ |
|
|
|
■ |
|
|
|
■ |
|
| |
|
| |
Untuk konsultasi melalui telepon dengan kami silahkan hubungi kami
di nomor HP bawah ini. Namun sebelum menghubungi silahkan kirim sms ke nomor hp kami dengan format berikut :
KH#Nama Lengkap#L/P#Umur#Perkara
#Kota Tempat Tinggal#Provinsi.
Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi OK, silahkan Anda menelepon kami untuk berkonsultasi. |
|
■ |
0813-282-55555 (Bisnis / Perusahaan) |
■ |
0818-271-155 (Perceraian & KDRT) |
■ |
0812-274-29999 (Pidana & Korupsi) |
■ |
0856-288-2999 (Perdata & Prtanahan) |
| |
Info selengkapnya tentang konsultasi melalui telepon, silahkan Klik Disini » |
|
| |
Ikuti Kami di Social Network |
|
| |
|
| |
|
|
|
|